Limbah Medis Tangerang

Limbah medis Tangerang merujuk kepada limbah yang dihasilkan oleh berbagai fasilitas kesehatan di Tangerang, seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, laboratorium medis, dan praktik dokter. Limbah medis ini termasuk dalam kategori limbah berbahaya karena dapat mengandung bahan-bahan seperti jarum suntik bekas, bahan kimia berbahaya, bahan infeksius, dan bahan farmasi yang kadaluarsa.

Pengelolaan limbah medis di Tangerang harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Beberapa langkah yang penting dalam pengelolaan limbah medis meliputi:

Penting untuk setiap fasilitas kesehatan di Tangerang untuk memiliki perencanaan pengelolaan limbah medis yang komprehensif dan mematuhi semua aturan yang berlaku, guna menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

PT. Delapan Delapan Hijau Lestari
Kompleks Pergudangan
Green Sedayu Bizpark Daan Mogot
Blok DM17. No 35
Jln. Daan Mogot Raya KM18 -Kalideres
Jakarta Barat

Hubungi :
Petrus Soeganda
Whatsapp 0899-8121-246