Limbah Medis Tangerang
Limbah medis Tangerang merujuk kepada limbah yang dihasilkan oleh berbagai fasilitas kesehatan di Tangerang, seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, laboratorium medis, dan praktik dokter. Limbah medis ini termasuk dalam kategori limbah berbahaya karena dapat mengandung bahan-bahan seperti jarum suntik bekas, bahan kimia berbahaya, bahan infeksius, dan bahan farmasi yang kadaluarsa.
Pengelolaan limbah medis di Tangerang harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Beberapa langkah yang penting dalam pengelolaan limbah medis meliputi:
Pengumpulan: Limbah medis harus dipisahkan dari limbah domestik dan dikumpulkan dalam wadah khusus yang tahan terhadap bocoran dan kebocoran.
Penyimpanan Sementara: Limbah medis harus disimpan sementara di tempat yang aman, tertutup, terkunci, dan terpisah dari ruang lainnya, sesuai dengan standar keamanan.
Transportasi: Limbah medis harus diangkut dengan kendaraan khusus yang sesuai dengan regulasi dan keamanan, serta diawasi untuk memastikan tidak ada tumpahan atau kebocoran selama transportasi.
Pengolahan dan Pembuangan Akhir: Limbah medis harus diperlakukan sesuai dengan jenisnya (misalnya, sterilisasi, incinerasi untuk bahan berbahaya) sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir yang diizinkan, seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang telah memenuhi persyaratan.
Pelaporan dan Pemantauan: Fasilitas kesehatan di Tangerang juga harus melaporkan pengelolaan limbah medis mereka secara rutin kepada pihak berwenang dan melakukan pemantauan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Penting untuk setiap fasilitas kesehatan di Tangerang untuk memiliki perencanaan pengelolaan limbah medis yang komprehensif dan mematuhi semua aturan yang berlaku, guna menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
PT. Delapan Delapan Hijau Lestari
Kompleks Pergudangan
Green Sedayu Bizpark Daan Mogot
Blok DM17. No 35
Jln. Daan Mogot Raya KM18 -Kalideres
Jakarta Barat
Hubungi :
Petrus Soeganda
Whatsapp 0899-8121-246
Â