Limbah Medis Bekasi

Limbah medis di Bekasi merujuk pada limbah yang dihasilkan oleh berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, laboratorium medis, dan praktik dokter di wilayah Bekasi. Limbah medis ini termasuk dalam kategori limbah berbahaya karena mengandung bahan-bahan potensial berbahaya seperti jarum suntik, bahan kimia beracun, bahan infeksius, dan obat-obatan yang kadaluarsa.

Pengelolaan limbah medis di Bekasi harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berikut adalah beberapa langkah penting dalam pengelolaan limbah medis:

Penting bagi setiap fasilitas kesehatan di Bekasi untuk memiliki rencana pengelolaan limbah medis yang terstruktur dan komprehensif guna memastikan keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya. Kepatuhan terhadap regulasi dan praktik terbaik dalam pengelolaan limbah medis merupakan kunci utama untuk mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh limbah medis terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

PT. Delapan Delapan Hijau Lestari
Kompleks Pergudangan
Green Sedayu Bizpark Daan Mogot
Blok DM17. No 35
Jln. Daan Mogot Raya KM18 -Kalideres
Jakarta Barat

Hubungi :
Petrus Soeganda
Whatsapp 0899-8121-246