Limbah Medis BeKASI
Limbah medis di Bekasi merujuk pada limbah yang dihasilkan oleh berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, laboratorium medis, dan praktik dokter di wilayah Bekasi. Limbah medis ini termasuk dalam kategori limbah berbahaya karena mengandung bahan-bahan potensial berbahaya seperti jarum suntik, bahan kimia beracun, bahan infeksius, dan obat-obatan yang kadaluarsa.
Pengelolaan limbah medis di Bekasi harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berikut adalah beberapa langkah penting dalam pengelolaan limbah medis:
Pengumpulan: Limbah medis harus dikumpulkan secara terpisah dari limbah domestik dan ditempatkan dalam wadah yang sesuai dan tertutup rapat.
Penyimpanan Sementara: Limbah medis harus disimpan sementara di tempat yang aman, terkunci, dan terpisah dari area lainnya, untuk mencegah akses yang tidak sah dan potensi kontaminasi.
Transportasi: Limbah medis harus diangkut dengan kendaraan khusus yang dilengkapi dengan perlengkapan keamanan yang sesuai, seperti wadah khusus untuk mencegah tumpahan selama transportasi.
Pengolahan: Limbah medis harus diolah sesuai dengan jenisnya, seperti sterilisasi atau penghancuran untuk bahan berbahaya, sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir yang diizinkan.
Pemantauan dan Pelaporan: Fasilitas kesehatan di Bekasi harus melakukan pemantauan secara berkala terhadap pengelolaan limbah medis mereka dan melaporkan aktivitas tersebut kepada pihak berwenang setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting bagi setiap fasilitas kesehatan di Bekasi untuk memiliki rencana pengelolaan limbah medis yang terstruktur dan komprehensif guna memastikan keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya. Kepatuhan terhadap regulasi dan praktik terbaik dalam pengelolaan limbah medis merupakan kunci utama untuk mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh limbah medis terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
PT. Delapan Delapan Hijau Lestari
Kompleks Pergudangan
Green Sedayu Bizpark Daan Mogot
Blok DM17. No 35
Jln. Daan Mogot Raya KM18 -Kalideres
Jakarta Barat
Hubungi :
Petrus Soeganda
Whatsapp 0899-8121-246
Â